icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tppo


Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Diungkap, Majikan dan ART Berbagi Peran

LensaDaily - Sindikat jaringan perdagangan bayi dibongkar Polrestabes Medan dengan menangkap 9 orang tersangka. Sindikat perdagangan bayi ini berbagi peran yang melibatkan asisten rumah tangga hingga majikan dan memasarkannya melalui media sosial.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam paparannya Kamis 15 Januari 2026 menyebutkan pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah lokasi di Medan.Adapun hasil pemeriksaan, sindikat ini memiliki manajemen yang terorganisir, Asisten Rumah Tangga (ART) bertugas mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli. Sedangkan majikan berinisial HD bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung.Keunikan dari kasus ini terletak pada pembagian tugas para pelaku dalam memasarkan bayi di media sosial. Selain mengamankan BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD.Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini bukan pertama kalinya dilakukan. Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali terjadi proses perdagangan bayi di lokasi tersebut."Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun ini masih dalam tahap pengembangan," sebut Kombes Jean Calvijn."Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal. Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional ini masih kita dalami," pungkasnya.

16 Januari 2026

Sindikat Perdagangan Bayi yang Diungkap Polda Sumut Beroperasi Sejak 2023, Dibanderol Rp 15 Juta

LensaDaily - Sindikat perdagangan bayi yang diungkap Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut ternyata sudah beraksi sejak 2023 dan telah menjual 8 bayi. Jaringan ini hingga antarprovinsi dan banderol bayi berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta."Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin 22 September 2025 sore.Kata Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24)."Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari.  Terputus, antara penjual dengan pembeli putus," jelas Kombes Pol Ricko.Dia menyebut, praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.Kombes Pol Ricko mengatakan, praktik TPPO itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban. "Delapan kali itu tersangka yang sama," bebernya.Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk perawatan sementara bayi tersebut.Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut  menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.  Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seluruh delapan tersangka berikut perannya:- BDS alias TBD - ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.- SRR - tante bayi, menghubungi perantara.- AD & SS - perantara yang menawarkan bayi ke MS.- MS - bidan, membeli bayi dari AD dan SS.- PT & JES - membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM.- MM alias BL - calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

23 September 2025