LensaDaily - Sindikat penjualan bayi dibongkar Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dari penggrebekan di sebuah kos Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Penggrebekan itu diamankan 8 orang saat transaksi jual seorang bayi berusia 3 hari
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon menjelaskan pengrebekan sindikat penjualan bayi diduga sedang melakukan transaksi penjualan bayi tersebut pada Rabu 17 September 2025.
"Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 7 orang wanita dan 1 orang Laki-laki," ucap Siti, Sabtu malam, 20 September 2025.
Siti mengungkapkan selain menangkap 8 tersangka juga mengamankan seorang bayi berusia 3 hari dari dalam kos tersebut. Namun, polisi belum beberkan secara detail kronologi kasus perdagangan bayi itu.
"Korban merupakan bayi usia 3 Hari. Saat ini, masih dilakukan penyidikan terhadap perkara ini dan masih berjalan," kata Siti.
Kedelapan tersangka itu, sudah ditahan di Mako Polda Sumut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Lalu, mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini