LensaDaily - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya, menjadi perhatian Pemko Medan dalam memberikan pendampingan SA yang masih dibawah umur, yakni 12 tahun. Statusnya masih sebagai terperiksa oleh polisi terkait kasus penikaman terhadap FS (42) hingga meninggal dunia.
Pendampingan tersebut diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Medan.
"Terhadap masalah ini, kita sudah dampingi dari assement awal kemarin, di Polrestabes Medan," ungkap Kepala DP3AP2KB Kota Medan, Edliaty, Kamis sore, 11 Desember 2025.
Edliaty mengungkapkan selain memberikan pendampingan hukum, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap SA, yang saat ini duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 6 itu.
"Pemerikasaan psikologi oleh Psikolog Klinis dan kita juga memberikan pendampingan secara psikologis," kata Edliaty.
Kini kasus tersebut, tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu pagi, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA. Termasuk motif dibalik penusukan ibu kandungnya menggunakan pisau di rumah.
"(Untuk motif) sedang dilakukan pendalaman," ungkap Bayu.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk suami korban, berinisial AH dan anak mereka lainnya, berinisial AJ serta saksi lainnya.
Lanjut, Bayu mengatakan bahwa kasus ini menerapkan sistem Undang-undang perlindungan anak. Sehingga SA mendapat pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan.
"Iya benar, mendapat dampak pihak terkait tersebut," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di rumah korban, termasuk pisau menikam korban. Sedangkan, korban sudah dilakukan otopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Medan dan sudah dimakamkan.
Berdasarkan data diperoleh jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya AH, Rabu subuh, 10 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah anak mereka lainnya AJ berteriak. Lalu, AH turun dari lantai 2 melihat apa yang terjadi.
AH melihat SA memegang pisau dan korban yang sudah terkujur bersimbah darah di atas tempat tidur dengan luka-luka tikaman. Selanjutnya, suami korban meminta pertolongan tetangganya dan berdatangan.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Sunggal dan jasad korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Medan untuk evakuasi hingga penanganan kasus.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini