LensaDaily - Dua pria MAF alias Alfahri (23) dan MIP alias Indra Purnama (23) tak ada kapoknya keluar masuk penjara, yang kini kembali mendekam dibalik jeruji. Keduanya ditangkap dengan tembakan di kaki usai menjambret tas seorang wanita.
Kedua yang merupakan residivis tak berdaya usai dilumpuhkan Unit Resrkim Polsek Sunggal. "Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam paparannya di Mapolsek Sunggal, Selasa 23 Desember 2025.
Didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, Kompol Bambang menjelaskan, korban jambret keduanya bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai motor listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kasuari Kecamatan Medan Sunggal, Medan, 21 Desember 2025.
"Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor Polisi, 1 buah tas sandang, 1 unit HP merk Oppo A58 Abu-abu.
"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini