LensaDaily - Pemko Medan menegaskan komitmen dalam memberantas narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan, menyusul pengungkapan ratusan kasus oleh Polrestabes Medan dalam rangkaian Operasi Ketupat. pengungkapan kasus yang terus berulang menjadi bukti nyata ancaman serius yang dihadapi Kota Medan.Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat pemusnahan barang bukti di Lapangan Polrestabes Medan, Senin (l13 April 2026. “Selama saya menjabat, bersama Kapolrestabes, sudah empat kali kita melakukan konferensi pers seperti ini. Artinya, kasus-kasus ini bukan sedikit, tetapi cukup banyak dan berulang,” ujarnya.Ia menyoroti besarnya dampak kejahatan, terutama narkoba dan perjudian, yang dinilai merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik-praktik tersebut.“Atas nama Pemerintah Kota Medan, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polrestabes Medan dan seluruh Forkopimda. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Medan,” katanya.Wali Kota menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Medan bebas dari kejahatan.“Kami pastikan tidak ada ruang untuk narkoba, perjudian, maupun kejahatan lainnya di Kota Medan. Ini komitmen bersama,” tegasnya.Lebih lanjut, ia juga menyampaikan langkah tegas di internal Pemko Medan. Ia memastikan sanksi berat akan diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.“Jika ada yang terlibat narkoba, perjudian, atau menjadi kurir, sudah kami pastikan akan kami pecat. Tidak ada ruang narkoba di Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.Pada acara yang juga dihadiri antara lain oleh Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar, Kepala BBNK Deliserdang Kombes Pol Joshua Tampubolon, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Charles P Sinaga.Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026, pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan naik 24 persen. Dengan total kasus yang diungkap sebanyak 119 kasus yang terdiri dari, 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkoba dan 3 kasus premanisme.Dari total kasus yang diungkap, rinciannya meliputi 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 3 kasus premanisme, dan 58 kasus narkoba. Selain itu, terdapat 11 kasus prioritas yang menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan dan sempat viral.
14 April 2026Tag: perjudian
LensaDaily - Judi online jaringan nasional dan internasional Kamboja meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi 2 tahun di sebuah apartemen di Kota Medan. Kasus yang ditangani Ditresiber Polda Sumut ini kini menelusuri aliran dana hasil judi online ini ke 10 rekening bank.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya Kamis 26 Maret 2026.Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
27 Maret 2026LensaDaily - Modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu Kamis 26 Maret 2026.Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Menurut Bayu, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.Bayu menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.
27 Maret 2026LensaDaily - Judi online jaringan Kamboja dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dari dua lokasi.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, menyebut pengungkapan tersebut dibagi dalam dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani penyidik. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi online dari beberapa kamar di apartemen yang sama.“Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Bayu dalam paparannya di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis 26 Maret 2026.Pada TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.Bayu menjelaskan, tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama. “TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL,” ujarnya.Sementara pada TKP kedua, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka. Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.“Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” ujar Bayu.l didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.Menurut penyidik, praktik tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun. Meski aktivitas para pelaku cukup tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya, polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif.Polda Sumut menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut.
26 Maret 2026LensaDaily - Markas Organisasi Masyarakat (Ormas) di Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, yang dijadikan lokasi judi digrebek polisi. Lokasi judi di sekretariat ormas ini sudah beroperasi tiga bulan dan dikelola pasangan suami istri (Pasutri) yang kini diburu polisi.Pengrebekan pada Rabu 28 Januari 2026 tersebut, petugas mengamankan empat orang bersama barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dingdong. Keempatnya berinisial MH (19), DH (29), HS (29) dan A (57).Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H menerangkan, keempatnya berbeda peran. MH merupakan kasir di lokasi tersebut, sementara DH bertugas sebagai penjaga gerbang dan dua lainnya, HS dan A merupakan pemain."Lokasi ini sudah tiga bulan beroperasi," ucap Kombes Jean Calvijn usai melihat pra rekontruksi di lokasi, Kamis 29 Januari 2026.Selain mengamankan keempatnya, pihaknya juga memburu dua orang lainnya. Keduanya berinisial FS dan EH yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri)."FS ini yang merekrut para pekerja. Baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara isterinya, EH yang mengelola. Ia yang mengutip uang dari kasir dan memeriksa catatan perputaran uang dari lokasi," tuturnya.Hingga kini, kantor sekretariat tersebut telah dipasang garis polisi. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H pun menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.
30 Januari 2026


