LensaDaily - Markas Organisasi Masyarakat (Ormas) di Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, yang dijadikan lokasi judi digrebek polisi. Lokasi judi di sekretariat ormas ini sudah beroperasi tiga bulan dan dikelola pasangan suami istri (Pasutri) yang kini diburu polisi.
Pengrebekan pada Rabu 28 Januari 2026 tersebut, petugas mengamankan empat orang bersama barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dingdong. Keempatnya berinisial MH (19), DH (29), HS (29) dan A (57).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H menerangkan, keempatnya berbeda peran. MH merupakan kasir di lokasi tersebut, sementara DH bertugas sebagai penjaga gerbang dan dua lainnya, HS dan A merupakan pemain.
"Lokasi ini sudah tiga bulan beroperasi," ucap Kombes Jean Calvijn usai melihat pra rekontruksi di lokasi, Kamis 29 Januari 2026.
Selain mengamankan keempatnya, pihaknya juga memburu dua orang lainnya. Keduanya berinisial FS dan EH yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri).
"FS ini yang merekrut para pekerja. Baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara isterinya, EH yang mengelola. Ia yang mengutip uang dari kasir dan memeriksa catatan perputaran uang dari lokasi," tuturnya.
Hingga kini, kantor sekretariat tersebut telah dipasang garis polisi. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H pun menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini