icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polsekmedantimur


Beraksi 23 Kali di 3 Kecamatan, Duo Maling Motor Terkapar Ditembak Polsek Sunggal

LensaDaily - Aksi duo pencuri RA (24) dan OP (19) yang beraksi di 23 lokasi berakhir sudah usai ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal, dengan korban terakhirnya seorang guru dan menggondol sepeda motornya di kawasan Tanjung Selamat, Sunggal. Kedua pelaku tercatat beraksi di 23 lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Polsek Medan Timur dan Polsek Delitua.Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang guru berinisial MKP (24) yang kehilangan motornya Maret 2025 lalu."Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," ungkap Yunus didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal Rabu 21 Januari 2026.Yunus yang belum sepekan memimpin Polsek Sunggal menyebutkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 kecamatan Kota Medan dengan 23 TKP."Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti," jelasnya.Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya."Jadi, tersangka inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana," tegasnya.Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda Honda Beat biru dof tanpa plat, kunci L,  2 mata kunci , 1 potong jaket Ssweater Abu-abu garis biru dan 1 potong celana ponggol jeans BiruUntuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

21 Januari 2026

Maling Handphone Keluarga Pasien di RS Murni Teguh Ditangkap

LensaDaily - Pencurian yang dilakukan seorang pria di Rumah Sakit Murni Teguh berakhir usai ditangkap polisi atas tuduhan mencuri handphone tipe iPhone 13 milik keluarga pasien. Modus pelaku beraksi layaknya keluarga pasien dan mengincar handphone yang sedang di-charge ditinggal pemiliknya.Pelaku pencuri handphone di RS Murni Teguh ini bernama Kelvin Syahputra (31) warga Jalan Garuda, Medan Tembung itu berpura-pura menjadi keluarga pasien. Tak tanggung-tanggung, pria bertubuh gempal ini mengincar handphone iPhone 13 milik keluarga pasien lain yang di charge tanpa pengawalan.Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini, dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. "Pelaku ditangkap usai korbannya membuat laporan ke Polsek Medan Timur," ungkap Agus, Senin 7 Juli 2025.Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan kronologinya, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB, personel Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda Marsal Sianturi sedang melakukan patroli di daerah rawan. "Saat melintas di Jalan Jawa, mereka menerima informasi dari informan mengenai keberadaan pelaku pencurian HP di RS Murni Teguh yang sedang berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Api," jelasnya.Tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Kelvin Syahputra di Jalan Jawa, dekat Stasiun KAI, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. "Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut," terangnya.Kata Kapolsek, dari hasil interogasi tersangka, dirinya mengakui perbuatannya. Ia mencuri iPhone 13 milik korban di ruang tunggu ICU RS Murni Teguh. "Modusnya, Kelvin berpura-pura sebagai pembesuk dan menumpang mengisi daya handphone. Saat korban lengah, ia langsung mengambil ponsel tersebut," ujarnya.Setelah berhasil mencuri, handphone iPhone 13 tersebut langsung digadaikan oleh Kelvin di Dotri Gadai seharga Rp5 juta. "Uang hasil gadai itu digunakannya untuk membayar utang dan berfoya-foya bersama pacarnya," ungkap Kapolsek.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, satu unit handphone diduga milik pelaku atau barang bukti lain, satu celana panjang berwarna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan pelaku."Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan," tutur Kapolsek.

07 Juli 2025