LensaDaily - Aksi duo pencuri RA (24) dan OP (19) yang beraksi di 23 lokasi berakhir sudah usai ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal, dengan korban terakhirnya seorang guru dan menggondol sepeda motornya di kawasan Tanjung Selamat, Sunggal. Kedua pelaku tercatat beraksi di 23 lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Polsek Medan Timur dan Polsek Delitua.
Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang guru berinisial MKP (24) yang kehilangan motornya Maret 2025 lalu.
"Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," ungkap Yunus didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal Rabu 21 Januari 2026.
Yunus yang belum sepekan memimpin Polsek Sunggal menyebutkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 kecamatan Kota Medan dengan 23 TKP.
"Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti," jelasnya.
Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya.
"Jadi, tersangka inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda Honda Beat biru dof tanpa plat, kunci L, 2 mata kunci , 1 potong jaket Ssweater Abu-abu garis biru dan 1 potong celana ponggol jeans Biru
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini