icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: viral


Viral Abang-adik Dibegal di Marelan, Ternyata Ditikam

LensaDaily - Viral di media sosial Facebook yang menyebutkan abang-adik korban pembegalan. Keduanya mengalami luka dan kini dirawat di rumah sakit Wulan Windy Jalan Marelan Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.Namun, narasi aksi begal tersebut dibantah Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu, yang mengungkapkan keduanya bukan korban pembegalan melainkan korban kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.AKP D Raja Putra menjelaskan, peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tepatnya di depan lapangan sepakbola, pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.Awal mula penikaman itu dikarenakan cekcok adu mulut, korban berinisial CHS (21) dengan seorang wanita terduga pelaku berinisial S.Kemudian terduga pelaku S ini langsung memukul korban CHS. Tak berapa lama, terduga pelaku berinisial RA datang dari persimpangan tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.Terduga pelaku RA ini melihat saksi yang merupakan abang kandung korban bernama Chairil Anwar Hasibuan dan memarahinya. "Terduga pelaku RA kemudian menanyakan kepada Chairil kenapa direkam. Kemudian abangnya pun mengelak bahwa tidak ada merekam, lanjut terduga pelaku RA ini langsung menyerang abang korban," ucap AKP D Raja Putra Napitupulu saat dikonfirmasi.AKP D Raja Putra Napitupulu tidak mengetahui secara pasti apa penyebab dari keributan kedua belah pihak. Namun abang kandung korban langsung ditikam oleh terduga pelaku RA, sehingga mengenai dibagian pelipis mata dan bagian kiri pinggang belakangnya.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban dan kedua pelaku ini sudah saling mengenal satu sama lain. Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri mencari bantuan."Mungkin karena ada dendam antarpribadi adiknya dengan terduga pelaku S. Sehingga terjadi kekerasan dan penganiyaan terhadap abang adik," lanjutnya.Menurutnya, kedua korban itu merupakan warga Lingkungan 25, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan labuhan.Sementara kedua pelaku kekerasan dan penganiyaan itu merupakan warga Jalan Benteng Pasar 4 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Saat petugas menghampiri rumah kedua palaku itu ternyata sudah kosong dan keduanya sudah melarikan diri.Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu tidak mengetahui secara pasti apakah terduga pelaku RA dan S mempunyai hubungan suami-istri.Hingga kini, kedua terduga pelaku penyerangan masih dalam pencarian, sementara itu korban sudah di visum dan dimintai keterangan.***

27 Juni 2026

Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan - 1 DPO

LensaDaily - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang viral di media sosial diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pelaku berinisial HS (31) berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Pancing V Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan.Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramayanti Situmorang (36), warga Jalan Tangguk Bahagia Raya, Kecamatan Medan Labuhan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Frego warna putih miliknya pada Jumat 22 Mei 2026.Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah. Saat korban berada di dalam rumah, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dan langsung membawanya kabur."Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar pihak kepolisian.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Irwan alias Tingol yang saat ini masih diburu polisi.Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Percut Sei Tuan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu.Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita pakaian dan helm yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor serta memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

07 Juni 2026

Pasutri di Deli Serdang jadi Sasaran Keberingasan Preman, Istri Hamil Ditendang - Suami Diancam Ditembak

LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi sasaran keberingasan dua orang pria di depan Terowongan Rel Pasar 7, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu petang, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Suami-istri yang mengendarai sepeda motor tersebut menjadi korban penganiayaan saat berhenti di lokasi karena adanya tawuran.Parahnya, pelaku menendang korban wanita yang disebut-sebut tengah hamil. Sedangkan sang suami menjadi bulanan pemukulan hingga pengancaman dengan senjata airgun. Keberingasan para pelaku direkam kengendara lain hingga viral di media sosial.Polisi dari Timsus JCS Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan  penyelidikan dan memburu pelaku.Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku langsung bergerak mengamankan dua pelaku penganiayaan pasutri itu.Kedua pelaku diamankan tersebut, bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka merupakan warga sekitar lokasi penganiayaan terhadap pasutri tersebut.Bimo mengungkapkan keduanya diringkus petugas kepolisian di Jalan Baru, beberapa jam setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB."Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam," sebut Bimo, Kamis 4 Juni 2026.Saat diamankan petugas kepolisian kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi langsung bergerak menangkap dan membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Air Gun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan Handphone. Dari pemeriksaan kedua pelaku, bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena korban berhenti didepan terowongan rel atau lokasi kejadian itu. Lalu, Julpikar melihat istri korban mengeluarkan handphone."Selanjutnya Julpikar menendang istri korban hingga mengenai perut istri korban. Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," kata Bimo.Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil Air Gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP, diwaktu bersamaan terduga pelaku Zulyarham ikut melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Karena, saat penganiayaan itu lagi terjadi tawuran antar kelompok di lokasi kejadian. "Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dengan sepeda motornya, dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel," kata Bimo.

04 Juni 2026

BanBan Running Club Ternyata Diundang Panitia Bikin Konten di Stadion Teladan Saat Persiapan Piala AFF U-19

LensaDaily - Polemik aksi komunitas lari BanBan Running Club yang bikin konten berlari di atas rumput Stadion Teladan saat persiapan Piala AFF U-19 ternyata diundang panitia untuk mempromosikan ajang turnamen sepakbola Asia Tenggara itu.Hal ini diungkap komunitas blari itu pada akun instagramnya @BanBanRunningClub, dikutip wartawan, Jumat malam, 29 Mei 2026. Dalam pernyataannya, BanBan Running  Club menjelaskan pada awalnya diundang oleh pihak Panitia Penyelenggara Piala AFF U-19 2026 pada tanggal 16 Mei 2026 untuk mempromosikan dan menggaungkan Stadion Teladan Medan yang baru dibangun."Yang kemudian pada tanggal 26 Mei 2026 pihak BanBan Running Club melakukan survei ke Stadion Teladan atas undangan Panitia dengan hanya didampingi oleh Security pengelola Stadion, tanpa didampingi oleh Panitia dan tidak diberi arahan dan panduan," sebut pernyataan BanBan Running Club  dikutip Jumat 29 Mei 2026.Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2026, pihak komunitas BanBan Running Club melakukan aktivitas promosi sebagaimana video yang telah banyak beredar di media sosial."Namun, apabila terhadap aktivitas kami tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran terhadap seluruh masyarakat Kota Medan terutama pecinta sepak bola, maka melalui Pernyataan Klarifikasi terbuka ini kami dengan tulus memohon maaf sebesar-besarnya karena kegiatan ini murni kami lakukan atas dasar antusiasme terhadap Stadion Teladan Medan yang baru tanpa memiliki niat untuk menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat," tulis BanBan Running Club. BanBan Running Club menegaskan bahwasannya pihaknya tidak pernah menerima bayaran dan juga tidak membayar apapun kepada pihak manapun dalam hal kegiatan promosi ini."Kedepannya, kami akan lebih berhati-hati dan lebih berkoordinasi terhadap seluruh pihak yang akan melakukan kolaborasi dengan BanBan Running Club. Dengan adanya Klarifikasi ini, besar harapan kami agar kiranya seluruh masyarakat luas dapat berbesar hati menerima klarifikasi dan permohonan maaf kami. Atas pengertian, perhatian, dan seluruh masukan, kami ucapkan terima kasih," tulis BanBan Running Club. Pernyataan tersebut juga BanBan Running Club menyampaikan permohonan maafnya atas aksi mereka bikin konten di lapangan Stadion Teladan, saat rumput dalam perawatan. Aksi tersebut di rekam mereka dan diposting lada akun instagramnya hingga akhirnya viral dan menimbulkan polemik."Sebelumnya, atas nama komunitas BanBan Running Club, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena konten yang kami upload di media sosial kami menimbulkan polemik yang begitu ramai di media sosial," tulis dalam keterangan tertulis, disampaikan di akun Instagram @BanBanRunningClub.Dalam pertanyaan itu, dari hati yang paling dalam, BanBan Running Club tidak pernah bermaksud untuk membuat konten yang menimbulkan kegaduhan. Sehingga komunitas lari ini, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama masyrakat Kota Medan."Kami komunitas BanBan Running Club, dengan ini meluruskan dan memberikan klarifikasi terhadap video yang telah banyak beredar di media sosial terkait kegiatan konten promosi pada tanggal 27 Mei 2026 di Stadion Teladan Medan," tulis BanBan Running Club.

30 Mei 2026

Viral Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Sabu di Medan, Target Operasi Kabur - 6 Penyerang Ditangkap

LensaDaily - Aksi perlawanan dialami personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis 28 Mei 2026 sore. Aksi ini direkam dan viral di media sosial yang memperlihatkan polisi mendapat perlawanan dari pelaku, keluarga hingga warga sekitar saat melakukan penangkapan.Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan kasus narkotika. Polisi melakukan penyelidikan terhadap target operasi bernama FF alias Apeng (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.“Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba. Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ferry, Jumat 29 Mei 2026.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, sekop sabu, plastik klip kosong hingga uang tunai hasil transaksi.Namun situasi mendadak memanas saat petugas hendak membawa pelaku. Menurut Ferry, pelaku melakukan perlawanan dan mendapat bantuan dari pihak keluarga serta sejumlah warga di sekitar lokasi. Polisi yang berada di lokasi bahkan dilempari batu.“Personel mendapat perlawanan dari pelaku, kemudian keluarga dan warga sekitar ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas,” ujarnya.Akibat situasi yang ricuh, pelaku utama berhasil melarikan diri dari lokasi penggerebekan. Polda Sumut kemudian meminta bantuan personel Brimob BKO dan Polsek Medan Kota untuk melakukan pengamanan dan penyisiran di lokasi.Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat melakukan perlawanan terhadap petugas. Keenamnya yakni MRS, DP, AP, FH, RR, dan RZ.“Hasil tes urine terhadap enam orang yang diamankan menunjukkan semuanya positif amphetamine,” jelas Ferry.Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu keberadaan FF alias Apeng yang kabur saat proses penangkapan berlangsung. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum dalam penggerebekan tersebut.

29 Mei 2026