icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Curi HP Polisi di Gerbang Tol, Polsek Medan Tembung Tembak ASN

Lensa Daily - Medan
Sabtu, 05 Jul 2025 22:34 WIB

LensaDaily - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung menembak seorang pelaku pencurian handphone milik personel Polda Sumut. Aksi tersebut dilakukan pelaku berinisial ASN (35) di gerbang Tol Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

ASN yang merupakan warga Jalan Padang Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan lakukan aksi perampokan handphone milik personel Polda Sumut.

Menerima laporan dari korban, Tekab Polsek Medan Tembung bergerak langsung menangkap pelaku beberapa jam kemudian di hari kejadian, Jumat 4 Juli 2025.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan saat diamankan pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan. Polisi bertindak tegas, dengan menembak ASN dibagian kaki kanan.

"Pada saat diamankan dan diinterogasi pelaku ASN mengakui perbuatannya bahwa benar ada melakukan pencurian handphone tersebut," ucap Parulian, Sabtu 5 Juli 2025.

Selain menangkap ASN, polisi juga mengamankan MS (39) yang turut membantu menjualkan Handphone milik korban tersebut. Lanjut, Parulian mengungkapkan bahwa ASN mencuri handphone milik anggota Polri dari Dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobilnya.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut dengan cara mengambil handphone di dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobil," jelas Parulian.

Korban melihat pelaku keluar dari mobilnya, langsung mengejar ASN. Antara korban dan pelaku terjadi bergumulan, membuat pria pengangguran itu, berhasil melarikan dan bawa kabur handphone korban. 

"Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka ditangannya," tutur Parulian.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Tembung, untuk proses hukum selanjutnya. 

"Untuk pelaku ASN berperan sebagai eksekutor sedangkan pelaku MS berperan membantu pelaku ASN untuk menjual handphone tersebut. Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun," kata Parulian.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini