icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Konsumsi Pod Getar Merek Lamborghini 88, Selebgram - DJ di Medan Ditangkap Polisi

Lensa Daily - Medan
Rabu, 11 Mar 2026 22:29 WIB

LensaDaily - Seorang selebgram sekaligus Disc Jockey (DJ) asal Kota Medan, berinisial TM alias DJK ditangkap polisi atas kasus narkotika melalui liquid vape merek Lamborghini 88. DJK ditangkap bersama 2 asistennya berinisial RA dan NA oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diamankan di sebuah rumah  kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin dini hari, 9 Maret 2026.

“Yang bersangkutan (TM)  merupakan selebgram juga, berprofesi sebagai DJ, menurut pengakuannya sudah sampai luar negeri dan sudah lima tahun berprofesi sebagai Disc Jockey," sebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu 11 Maret 2026.

Rafli menjelaskan kronologi penangkapan TM bersama dua asistennya tersebut, berawal dari kecurigaan petugas kepolisian melihat gerak-gerik pengemudi ojek online dengan membawa sebuah bungkusan.

“Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki, yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai. Plastik yang diduga narkoba, yang kami pastikan sedang hits di kalangan anak muda, yaitu vape ataupun pod getar,” sebut Rafli. 

Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap ojek online itu, hanya sebagai pengantar saja. Rafli mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap pemesanan barang tersebut. 

“Petugas segera berlari dan melakukan pengejaran ke rumah tersebut. Diamankanlah seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu,” tutur Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.

Dihadapan para pelaku, petugas kepolisian membuka plastik tersebut, menemukan perangkat vape berisi cairan mencurigakan, yang diduga narkotika.

“Dari plastik tadi kami langsung buka di depan yang bersangkutan, ditemukan satu unit pod ataupun fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan,” jelas Rafli.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian memastikan cairan tersebut mengandung zat narkotika. “Alhamdulillah, tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung metomidate,” sebut Rafli. 

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut yang diduga seorang DJ sekaligus selebgram.

“Dari NA dan RA tadi arahnya menuju pemilik barang, yaitu DJ tersebut, dengan inisial TM atau di dunia sosmed alias DJK,” kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir. “Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia sudah beberapa tahun menjadi DJ namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki enam bulan,” jelas Rafli.

Kemudian, hasil tes urine ketiga tersangka positif menggunakan narkotika. Kini, mereka sudah diamankan di Polrestabes Medan, untuk proses hukum selanjutnya. 

“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” kata Rafli. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial,” jelas Rafli.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini