icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Transaksi Sabu dengan Polisi, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polda Sumut

Lensa Daily - Medan
Kamis, 14 Mei 2026 23:14 WIB

LensaDaily - Seorang pengedar sabu berinisial GS alias K (18) tak berkutik ketika ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang menyamar sebagai pembeli. Transaksi barang haram tersebut di Jalan Bromo Gang Jermal, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kamis 14 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melalui teknik undercover buy atau pembelian terselubung dalam rangka pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,67 gram, 30 plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Bromo Gang Jermal yang meresahkan warga sekitar.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan observasi terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis 14 Mei 2026.

Ferry menjelaskan, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp70 ribu dari tersangka.

“Pada saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Apek yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari pemasoknya dengan harga Rp350 ribu per gram, lalu menjual kembali seharga Rp400 ribu per gram untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Ferry.

Selain sabu siap edar, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong dan alat pendukung yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Kami akan terus menindak tegas seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk jaringan pemasoknya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini