LensaDaily - Jaringan narkoba internasional Indonesia-Thailand dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dengan menyita 24 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi mereka Transformers dan Tesla dan Mahkota di sebuah gudang Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap pihaknya, melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba internasional Indonesia-Thailand berhasil ditangkap.
"Tiga tersangka yang diamankan adalah RR (32), IS (45), dan FM (42). RR merupakan pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti, IS berperan sebagai penjual dan pengedar, sementara FM adalah kurir dan penjaga rumah," ucap Calvijn, Minggu 3 Agustus 2025.
Calvijn mengungkapkan penggrebekan rumah tersebut, dilakukan pada Senin sore, 28 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan berbagai jenis narkoba dengan jumlah besar tersebut.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah RR, yang saat itu berada di depan rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape di saku celananya.
"Tim melakukan penggerebekan rumah, namun para tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap," kata Calvijn.
Setelah RR diamankan, polisi menginterogasinya dan ia mengaku masih ada narkoba lainnya di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan tersangka IS dan FM, lalu melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti, antara lain, 24 kilogram sabu-sabu dalam 24 bungkus kemasan teh Tiongkok, 2 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus terpisah.
Kemudian, 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformer, Tesla, dan Mahkota), 34 sachet 'happy water' merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate dan sejumlah telepon genggam dan alat komunikasi lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka RR, seluruh barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial X, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Calvijn.
"Tersangka X sendiri, kata RR, dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang saat ini berdomisili di Thailand," kata Calvijn kembali.
Untuk menyimpan barang-barang terlarang ini, RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polda Sumut untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar tuntas jaringan peredaran narkoba internasional ini," tutur Calvijn.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini