LensaDaily - Tersangka TFA (20) jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ternyata mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU). Pihak Rektorat USU membenarkan jika TFA tercatat sebagai mahasiswa di kampus yang beralamat Jalan dr Mansur, Kota Medan itu dan menghormati proses hukum yang ditangani Polda Sumut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. USU berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum," kata Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU Prof. Dr. dr. Elmeida Effendy M.Ked(KJ)., Sp.KJ(K) dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2026.
Hasil poses hukum tersebut, lanjut Elmeida pun ditunggu pihaknya untuk kemudian menjadi dasar keputusan terhadap TFA sebagai mahasiswa di USU.
"Terkait dengan diduga mahasiswa USU tersebut, kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, jika iniversitas juga secara konsisten melakukan pembinaan serta edukasi kepada seluruh mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, bahkan sebelum menjadi mahasiswa di USU juga dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk narkoba.
Sebelumnya, seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Medan ditangkap polisi usai kedapatan menjual narkotika jenis ekstasi dengan sistem Cash On Delivery (COD). Penangkapan dilakukan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi itu, hingga disepakati bertemu untuk transaksi.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan tersangka berinisial TFA (20) diamankan saat transaksi tepat di depan minimarket, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Barang bukti diamankan berjumlah 10 butir pil ekstasi," sebut AKBP. Hendro Wibowo kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa 28 April 2026.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Utara (Sumut), dengan sistem order melalui telpon seluler, lalu dilakukan pemesanan hingga menggunakan sistem COD.
"Dia (pelaku) mengedarkan dengan cara melalui telepon. Jadi, kami sistem Cash On Delivery, bertemu di lokasi," jelas AKBP. Hendro Wibowo.
AKBP. Hendro Wibowo mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap TFA, bahwa barang haram itu, sudah dijualnya beberapa kali dengan sistem yang sama.
"Dari penyidik kami, tersangka sudah melakukan 4 sampai 5 kali transaksi. Status yang bersangkutan mahasiswa di Universitas Negeri di Sumatera Utara," kata AKBP. Hendro Wibowo.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini