LensaDaily - Dua oknum petugas Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Kedua oknum Polantas tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Informasi diperoleh kedua oknum polisi diamankan Bidang Propam Polda Sumut tersebut, yakni Bripda AG dan Bripda AN. Mereka diamankan di Pos Polantas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu sore, 17 September 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita membenarkan diamankannya kedua personel Polantas tersebut. Bripda AG dan Bripda AN diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Iya benar keduanya anggota Satlantas Polrestabes Medan," ucap AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis 18 September 2025.
Kedua oknum polisi itu diamankan di dalam pos lantas tersebut diduga saat menerima uang dari seorang pelanggar lalu lintas
Awalnya, kedua anggota Satlantas itu mengamankan seorang pengendara yang melanggar aturan dan membawanya ke dalam pos yang tepat berada di depan Taman Ahmad Yani itu.
Di sana, diduga terjadi tawar-menawar agar pengendara tersebut tidak ditilang. Tak lama setelah itu, lima anggota Tim Paminal Bidang Polda Sumut tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua oknum polisi tersebut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini