LensaDaily - Penertiban juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan dan menganggu ketertiban masyarakat, menjadi salah satu fokus penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan, Rico Waas yang diperlukan penindakan bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga di Kota Medan.
Memang, persoalan jukir liar di Medan kerap menganggu dan meresahkan masyarakat. Tak hanya soal keberadaannya yang menganggu, etika jukir liar ini pun kerap yang menjadi pemicu keributan dengan pemilik kendaraan, ditambah lagi mengutip biaya parkir yang tidak wajar atau melebihi dari yang ditetapkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam satu bulan terakhir, Dishub Kota Medan gencar melakukan penertiban terhadap jukir liar di berbagai titik rawan. Sejumlah jukir telah diamankan dan dibina. Bahkan, bila terbukti arogan atau melakukan pungutan liar, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum," sebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, Senin 6 Oktober 2025.
Erwin mengungkapkan pihaknya juga telah membentuk Tim Khusus Penanganan Jukir dan Parkir Liar yang dibagi menjadi Tim Patroli wilayah 1 dan wilayah 2. Termasuk, menindaklanjuti dengan respon cepat terhadap laporan aktivitas jukir liar yang meresahkan tersebut.
"Setiap hari, kedua tim ini aktif turun ke lapangan, tidak hanya menindak jukir liar, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap jukir resmi agar tetap memungut parkir sesuai dengan Perda yang berlaku. Dampaknya, titik-titik yang sebelumnya semrawut seperti di Jalan Jawa dan Jalan Veteran kini jauh lebih tertata," jelas Erwin.
Selain patroli rutin, Erwin mengatakan bahwa Dishub Kota Medan juga menggelar razia gabungan. Para jukir liar maupun resmi yang melanggar aturan dibawa ke Taman Ahmad Yani, Kota Medan, untuk pendataan. Untuk jukir resmi, laporan akan disampaikan ke vendor masing-masing sebagai bentuk peringatan.
"Bila terjadi pelanggaran berulang, maka vendor pun akan dikenai sanksi oleh Dishub Medan. Sedangkan jukir liar langsung diserahkan ke Polsek terdekat untuk diproses sesuai hukum karena terbukti melakukan praktik pungli," ucap Erwin.
Erwin mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi, mana sosialisasi jukir legal dan jukir ilegal. Jukir legal itu, dilengkapi dengan atribut dan bad atau penggenal yang sah serta memiliki karcis parkir yang resmi.
"Untuk menampung aspirasi dan aduan, Dishub Medan membuka Call Center 0813-6066-003 yang merespon setiap laporan masyarakat, baik terkait masalah jukir liar, parkir, transportasi umum, bus listrik, lampu penerangan jalan umum (LPJU), maupun permasalahan lalu lintas lainnya," kata Erwin.
Erwin mengatakan sebagai bukti respon cepat, Dishub Medan menindak tegas jukir liar di Pajak Perguruan yang meresahkan masyarakat. Mereka diberi peringatan keras, dan bila mengulangi, langsung diserahkan ke Polsek.
"Kasus lain adalah jukir arogan yang viral di media sosial serta jukir di Jalan Dr. Mansyur dan keduanya diamankan bersama pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan," ucap Erwin.
Erwin mengatakan sesuai dengan arahan dan bimbingan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, penataan parkir, lalu lintas, transportasi massal hingga penerangan lampu jalan umum (LPJU) akan terus ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya di Kota Medan ini.
"Intinya, Dishub Medan serius, tegas, dan berkomitmen penuh dalam menata sistem perparkiran, penerangan jalan, transportasi, dan lalu lintas agar lebih tertib, transparan, humanis, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan," ungkap Kadishub Kota Medan.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini