LensaDaily - Angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Kamis 21 Agustus 2025. Penertiban dilakukan karena keberadaan angkutan travel tersebut dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
"Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting," ujar Moettaqien Hasrimi.
Menurut Moettaqien, bahwa penertiban hari ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan di sepanjang jalan ini, akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan yang menggangu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
"Jadi dengan penertiban ini kita mengimbau dengan pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau full masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan," katanya.
Nantinya, penertiban ini akan dilaksanakan secara rutin seminggu tiga kali oleh petugas gabungan antara lain, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.
"Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut," katanya.
Penertiban ini sendiri dilaksanakan mulai dari pagi hari dengan menyisir Jalan SM Raja. Di sepanjang jalan, petugas menyusuri setiap jasa transportasi travel untuk menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan.
Petugas juga mengingatkan pada pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan travel liar yang tidak memiliki izin dengan mencabut seluruh umbul-umbul yang terpasang di pinggir area jalan tersebut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini