LensaDaily - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut dikurung di penempatan khusus (Patsus) dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut usai mobil yang mereka tumpangi menabrak seorang wanita hingga kritis. Kejadian tersebut, diduga ketiganya baru keluar dari tempat hiburan malam.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya (Polda Sumut) telah mengambil langkah tegas dalam insiden kecelakaan yang melibatkan tiga personil Polda Sumut, pada hari Minggu 26 Oktober 2025 lalu.
Langkah tegas yang dimaksud kata Ferry, pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, telah menempatkan ketiga personel itu di tempat khusus (Patsus) di Paminal Bidang Propam Polda Sumut.
βSaat ini ketiga personel yang melakukan pelanggaran sudah di Patsus,β ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis 30 Oktober 2025.
Perwira menengah polri itu menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tabrakan ini sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. βKita akan proses sesuai aturan yang berlaku,β tegas Ferry.
Ditambahkan Ferry, setelah kejadian itu, pihaknya juga telah mengunjungi pihak korban. Dalam kunjungan itu lanjut Ferry, pihaknya memberikan bantuan pengobatan dan perhatian ke pihak korban.
Untuk diketahui, kasus tabrakan ini terjadi di depan THM Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Minggu 26 Oktober 2025 dini hari.
Dimana, mobil honda mobilio warna hitam yang ditumpangi oleh Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI, menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26). Usai menabrak Elida mobil yang ditumpangi ketiga personel tersebut hilang kendali dan menabrak trotoar jalan.
Akibat kecelakaan itu, mobil mengalami kerusakan yang cukup serius di bagian depan. Sementara untuk korban Elida Delviana Tamin (26) mengalami luka-luka dan kini dilarikan ke RS.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini